JAKARTA- Polda Metro Jaya akan memberikan pengawalan ekstra ketat kepada hakim dan Jaksa Penuntut Umum kasus terorisme dengan tersangka ketua Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) KH Abu Bakar Baasyir. Besok, Kamis 16 Juni 2011, Baasyir akan menjalani sidang dengan agenda vonis.
"Kami akan lakukan pengamanan ketat karena ini sudah sidang vonis, kita akan melakukan pengawalan ketat kepada hakim dan jaksa dari rumah sampai pengadilan. Supaya tidak ada hal-hal yang tidak inginkan, Lebih baik personel banyak dan tidak ada ancaman," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Sutarman di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/6/2011)
Sutarman, berharap agar keputusan hakim dan jaksa tidak ada tekanan-tekanan dari manapun supaya bekerja dengan semaksimal mungkin." Kita harapkan hakim dan jaksa yang menyidangkan itu aman terhadap tekanan dan gangguan, supaya memutuskan berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti. keyakinan hakim tanpa terpengaruh kepada siapapun," ujarnya.
Seperti diberitakan, Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Ketua JPU Andi M Taufik pada Senin 9 Mei 2011, Baasyir dituntut hukuman penjara selama seumur hidup.
JPU memaparkan Baasyir telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan dakwaan lebih subsider yaitu pasal 14 juncto pasal 11 Undang Undang Nomor 15/2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Abu Bakar Baasyir diduga merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk mengumpulkan dana, baik secara pribadi maupun selaku Amir JAT.
(Stefanus Yugo Hindarto)