Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dilaporkan Anas, Nazaruddin Terancam 6 Tahun Bui

Rizka Diputra , Jurnalis-Selasa, 05 Juli 2011 |14:57 WIB
Dilaporkan Anas, Nazaruddin Terancam 6 Tahun Bui
Dokumentasi Okezone
A
A
A

JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum melaporkan eks Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.
 
Anas tidak datang langsung, namun diwakili sejumlah pengacara yakni Deni Kailimang dan Patra M Zein yang juga ditemani politikus PD Ruhut Sitompul dan Benny Kabur Harman.
 
PD agaknya sudah gerah dengan sejumlah pernyataan Nazaruddin yang memojokkan Anas soal tudingan adanya penerimaan dana haram melalui pesan elektronik Blackberry Messenger (BBM). Oleh karena itulah Demokrat melaporkan Nazar atas tuduhan pencamaran nama baik dan fitnah.
 
"Partai Demokrat adalah partai politik yang ingin mewujudkan parpol yang terbuka dan modern. Karenanya Demokrat mendukung upaya penegakan hukum yang efektif dan profesional terhadap kader partai yang diduga melakukan tindak pidana. Termasuk pidana korupsi," terang salah satu kuasa hukum Anas, Patra M Zein, di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Selasa (5/7/2011).
 
Dia menambahkan, Anas selaku Ketum PD mendukung aparat Kepolisian dan KPK mengusut tuntas dugaan korupsi dalam kasus Wisma SEA Games dan proyek Ambalang.
 
"Ketua DPP PD juga mendukung media cetak dan elektronik memberitakan informasi yang benar, jujur, dan fakta-fakta menyangkut kasus tersebut," katanya.
 
Nazaruddin dilaporkan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 310 dan 311 KUHP. Nazar terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
 
"Kami selaku kuasa hukum Anas Urbaningrum mengingatkan kepada siapapun untuk menghentikan perbuatan tersebut, jika tidak dapat membuktikan informasi atau keterangan yang berasal dari BBM M Nazaruddin," terang Patra.
 
"Kami juga mengingatkan semua pihak yang terus menerus dengan sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau mendistribusikan informasi yang mengandung pencemaran nama baik dan fitnah kepada Anas Urbaningrum, baik selaku pribadi maupun Ketum PD," jelasnya.

(TB Ardi Januar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement