Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahasiswa UISU Almanar Protes Hakim PN Medan

Koran SI , Jurnalis-Jum'at, 08 Juli 2011 |08:37 WIB
Mahasiswa UISU Almanar Protes Hakim PN Medan
Ilustrasi : ist.
A
A
A

MEDAN – Puluhan mahasiswa Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Kampus Almanar, Jalan Karya Bakti No 34, melakukan aksi protes atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang membebaskan Helmi Nasution, Rabu (6/7) kemarin.

Koordinator Lapangan, Fauzan Hasibuan menyatakan, Kampus UISU yang berada di Jalan Sisingamangaraja Medan merupakan kampus illegal. Sebab, penyelenggaraan pendidikan di sana tidak memiliki keputusan yang sah.Untuk itu, mereka menilai seharusnya hakim PN Medan menghukum Helmi Nasution, bukan justru membebaskannya dari hukuman.

“Kami minta putusan tersebut dibatalkan demi keadilan,” ucap salah seorang mahasiswa, Fauzan, Jumat (8/7/2011). Selain itu, massa meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa para hakim yang terkesan melindungi para tersangka pelaku perampasan aset pendidikan. Menurut mereka, salah satunya adalah Helmi Nasution. Hingga saat ini, persoalan keabsahan kepengelolaan UISU juga belum terselesaikan.

Hal ini sangat meresahkan mahasiswa yang menempuh pendidikan di dua kampus tersebut. “Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) dan Mahkamah Agung (MA) harus segera menyelesaikan kasus UISU sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan,” tutur Fauzan.

Sementara itu, Humas PN Medan, Jhoni Sitohang akan menampung aspirasi mahasiswa UISU tersebut dan akan menyampaikannya kepada pimpinan. “Saya akan sampaikan tuntutan ini kepada pimpinan untuk dibicarakan lebih lanjut,” tutur Jhoni.

Namun, kata Jhoni, putusan hukum yang sudah ditetapkan hakim tidak bisa diubah kembali kecuali melalui jalur hukum kasasi ke MA. “Kalau memang tidak sepakat dengan keputusan hakim, silakan tempuh jalur hukum kasasi,” kata Jhoni.

Sekedar mengingakan, dalam sidang di PN Medan Rabu (6/7) kemarin, hakim Ahmad Guntur menyatakan, perbuatan Helmi memang terbukti. Namun, perbuatannya bukan tindak pidana atau bebas bersyarat (ontslag) sehingga dia harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Kemudian, mengembalikan kehormatan dan nama baik terdakwa serta membebaskannya dari segala tuduhan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya.

Guntur menjelaskan, perbuatan terdakwa dalam menyelenggarakan pendidikan memang tidak memiliki izin perpanjangan penyelenggaraan. Bahkan,sampai kurun waktu tahun 2006 sampai sekarang, izin penyelenggaraan itu memang belum ada. Terkait hal itu, terdakwa telah melakukan permohonan izin perpanjangan kepada Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut-Aceh.

Akan tetapi, Kopertis tidak merespons permohonan tersebut dengan alasan adanya dualisme kepemimpinan di tubuh UISU. Guntur menambahkan, Kopertis juga tidak tegas dalam menindak UISU Kampus Jalan Sisingamangara jika memang dinyatakan ilegal. Hal ini terbukti dengan tidak ditariknya seluruh staf pengajar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diperbantukan ke UISU. (suharmansyah)

(Rani Hardjanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement