Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Asyik Nyabu Sambil Nonton Film Porno, Tiga Pria Digerebek Polisi

Nurul Arifin , Jurnalis-Jum'at, 30 September 2011 |03:06 WIB
Asyik Nyabu Sambil Nonton Film Porno, Tiga Pria Digerebek Polisi
Ilustrasi
A
A
A

SURABAYA - Sedang asyik pesta sabu-sabu di rumah, Tan Tjo Ming (53) dan dua rekannya, Siswanto Mujiwasono (36) dan Rudianto (39) digerebek oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya.

Parahnya lagi, selain menggelar pesta sabu, mereka juga kepergok sedang asyik melihat film porno di sebuah rumah yang berada di Jalan Maspati, Bubutan, Surabaya.

Informasi yang berhasil dihimpun okezone, penangkapan ini bermula dari informasi yang menyebut di tempat itu ada peredaran narkoba. Polisi pun akhirnya turun ke TKP untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

Kanit I Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP Sugeng Purwanto, mengatakan, saat menggerebek para tersangka, polisi menggunakan 'pancingan' seorang polisi wanita (polwan).

"Kami menggunakan polwan untuk memancing tersangka. Saat pintu dibuka, tim yang sudah siap sebelumnya langsung masuk rumah dan didapati mereka sedang pesta sabu," kata Sugeng kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (29/9/2011).

Sugeng mengungkapkan, saat digrebek, kondisi kamar Tan Tjo Ming berantakan. Sementara televisi sebesar 42 Inchi masih dalam kondisi menyala dan sedang memutar film porno.

Tersangka Siswanto berusaha melarikan diri.Dalam penggeledahan, ditemukan 1 paket sabu seberat 2,4 gram yang disimpan di sakunya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah Tan Tjo Ming dan ditemukan barang bukti yang dikemas berbagai paket dengan dengan total 278 gram.

Ketiganya langsung digelandang ke Mapolrestabes Surabaya. Menurut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Coki Manurung, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ketiganya berbagi peran sebagai pengedar sabu. Dua rekan Tan Tjo Ming itu berperan sebagai kurir dan pencari pelanggan.

"Tan Tjo Ming mengaku mendapat sabu ini dikirimi dari seseorang yang bernama Joni. Polisi terus melakukan pengembangan," kata Coki.

Selain mengamankan 278 gram sabu, polisi juga menyita 10 keping DVD Porno. Tak hanya itu, sejumlah pipet (alat penghisap sabu) dan tujuh butir ekstasi juga turut diamankan.

"Ada dugaan Tan Tjoe Ming ini adalah bandar sabu yang memiliki jaringan luar kota," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka ini dijerat dengan Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (put)

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement