JAKARTA - Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Golkar Nudirman Munir menginginkan Komite Etik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipermanenkan. Komite Etik dinilai efektif melakukan pengawasan terhadap pimpinan dan pejabat KPK.
"Kami ingin komite etik berada diatas pimpinan KPK supaya bisa menjadi pengawas pimpinan KPK, dan pengawas KPK, tidak seperti sekarang," kata Nudirman dalam diskusi di Jakarta, Minggu (23/10/2011).
Menurut Nurdiman dengan posisi komite etik berada diatas pimpinan KPK, diharapkan mampu mengawasi KPK secara independen. "Ini agar pengawasan terhadap penegak hukum berjalan,"tuturnya.
Dia menambahkan, anggota Komite Etik KPK nantinya bisa diisi oleh tokoh masyarakat termasuk para akedimisi. "Tokoh masyarakat, masyarakat independen, dan kelompok netral,"tegasnya.
Mengenai revisi UU KPK yang segera dibahas di Komisi Hukum, Nudirman menilai perlu dilakukan perubahan terhadap kewenangan KPK. Menurutnya, KPK mestinya memiliki kewenangan mengeluarkan surat penghentian proses penyidikan (SP3).
"Kita perlu memberikan KPK kewenangan dalam memberikan SP3," terangnya.
(Ferdinan)