Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Atut lega tiga penggugatnya ditolak MK

Atut lega tiga penggugatnya ditolak MK
Pasangan Calon Pilgub Banten. (Dok.Okezone)
A
A
A

Sindonews.com - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno boleh bernafas lega. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menolak gugatan pasangan calon Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki, Wahidin Halim-IrnaNarulita dan pasangan calon independen Dwi-Tjetjep.

Keputusan MK terkait penolakan dua penggugat tersebut dibacakan oleh Ketua Hakim MK Mahfud MD secara berurutan. Keputusan penolakan gugatan Dwi Djatmiko-Tjetjep dibacakan lebih dulu.

"Setelah membaca dan mendengar keterangan pemohon, berdasarkan pertimbangan hukum. Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Mahfud dalam sidang gugatan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten di Gedung MK, Jakarta, Selasa (22/11/2011).

Alasan penolakan tersebut,laporan ketiga pemohon tidak bisa dibuktikan di muka sidang. MK juga menyatakan tidak terbukti adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif.

Sebelum persidangan dimulai, pasangan Atut-Rano sudah memprediksi pihaknya akan memenangkan persidangan. Keyakinannya ini mengingat bukti yang diajukan para penggugat dianggap lemah.

"Kami meyakini hari ini adalah saat di mana MK akan mengukuhkan kemenangan Atut-Rano sebagaimana hasil keputusan sidang pleno KPU Provinsi Banten," tegas Arteria Dahlan selaku kuasa hukum dari pasangan Atut-Rano.

Sebaliknya, saksi dan bukti yang dihadirkan Atut-Rano sangat valid, kuat, dan sangat menyakinkan dalam membuktikan bahwa ternyata yang banyak melakukan kecurangan dan pelanggaran adalah pihak penggugat atau pemohon.

"Bagi kami, hari ini adalah hari pengukuhan, bahwa sejatinya kami telah menang dengan cara yang terhormat, melalui proses yang begitu bermartabat dan dalam suasana pemilukada yang hebat," tandasnya.

Sementara itu, ketika persidangan berlangsung para pendukung pasangan Atut-Rano dan Wahidin Halim-Irna Narulita berkumpul di depan gedung MK. Bahkan, sebelum persidangan dimulai, kedua kelompok pendukung sudah meramaikan depan Gedung MK.

Akibat saling ejek, kedua kelompok nyaris bentrok. Untung saja, petugas kemanan dari kepolisian bisa mencegahnya. Demi menghindari peluang bentrokan, kepolisian pun melarang kedua kelompok menggunakan atribut Partai Politik (Parpol) pendukung masing-masing calon.

"Kepada masing-masing massa pendukung, diharap tidak terpancing dan kepada Parpol dilarang memakai atribut partai," seru petugas polisi dari Polres Metro Jakarta Pusat, melalui mobil pengeras suara di sekitar lokasi pengunjuk rasa.

(Kurnia Ilahi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement