Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Atut siapkan 5 program besar untuk Banten

Atut siapkan 5 program besar untuk Banten
Pasangan Calon Pilgub Banten. (Dok.Okezone)
A
A
A

Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Jazuli-Juwaini-Makmun Muzakki, Wahidin Halim-Irna Narulita dan calon dari jalur independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata.

Keputusan MK, ini semakin menguatkan pasangan calon Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno sebagai pemenang Pemilu Gubernu dan Wakil Gubernur Banten untuk periode 2012-2017.

Berakhirnya sengketa Pilgub Banten, Ratu Atut mengajak semua pasangan calon untuk bekerjasama membangun Banten kedepan. Sebab, katanya, untuk membangun Banten diperlukan kerjasama dari semua pihak, termasuk eleman masyarakat Banten.

"Tidak ada alasan untuk kita tidak bersatu. Lakukan sesuai dengan posisi masing-masing," ujar Atut, Banten, Kamis (24/11/2011).

Pada kesempatan itu, dia juga mengungkapkan beberapa program jangka panjang yang akan dilakukan sebagai Gubernur terpilih kedua kalinya. Salah satunya adalah melanjutkan pembangunan jembatan Selat Sunda.

Selain itu dia juga merencanakan pembangunan kilang minyak di Provinsi Banten. Meski masih dalam proses pembahasan, tapi rancangannya sudah disetujui Pemerintah Pusat.

"Untuk pembangunan kilang minyak masih belum ditetapkan. Tapi ini menjadi bagian yang akan dikejar," terangnya.

Program selanjutnya adalah akan membangun dan menetapkan kawasan wisata di Provinsi Banten, sebagai kawasan unggulan. Adapun yang menjadi kawasan ekonomi khusus pariwisata di Banten yaitu Tanjung Lesung.

Ditambahkan, pihaknya juga akan mengusulkan pembangunan pabrik baja kembali dengan omzet yang lebih besar dari Krakatau Steel. "Kita juga sedang berencana melakukan pembangunan bandar udara Banten Selatan," tambahnya.

Seperti diketahui, dalam sidang gugatan di MK, Majelis Hakim MK menolak semua gugatan dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Alasannya, bukti yang diajukan tidak kuat dalam persidangan.

Selain itu, Majelis Hakim MK juga menyatakan tidak ditemukan pelanggaran dari pasangan calon nomor urut 1 yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

"Dengan ini, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Hakim MK Mahfud MD dalam perisidangan di Gedung MK, Jakarta.

Putusan ini langsung disambut gembira oleh para pendukung Atut-Rano yang tengah berkumpul di luar persidangan MK. Mereka meluapkan kegembiraan dengan menyanyikan lagu untuk Atut. "Bu Atut Menang Lagi," teriak para pendukung Atut penuh semangat.


(Kurnia Ilahi)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement