JAKARTA- Kepolisian Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan tersangka baru terkait kericuhan penjualan BlackBerry separuh harga di Pacific Place beberapa waktu lalu.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Imam Sugianto, mengatakan seorang berinisial AN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kericuhan tersebut.
"Jadi total tersangka menjadi empat orang," ujar Imam, Sabtu (3/11/2011).
Tersangka AN merupakan perwakilan pihak Research In Motion (RIM) sebagai produsen Blackberry.
"Tersangka sekarang yakni E dari panitia acara, M dari Pacific Place, dan dari RIM TB dan AN," terangnya.
Lebih lanjut, Iman mengatakan dengan penetapan empat tersangka ini, kini pihaknya tinggal melengkapi berkas perkara. "Semua tersangka sudah lengkap, dan berkas perkara masih dilengkapi,"paparnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan tiga tersangka dalam kericuhan yang menyebabkan puluhan orang pingsan dan tiga orang patah tangan itu.
"Mereka dijerat pasal 360 KUHP tentang alpa yang menyebabkan orang terluka berat. Pasal yang sama seperti yang dikenakan kepada E," ucap Imam.
Karena ancaman hukuman pasal 360 di bawah lima tahun, kata Imam, Terry dan M tidak ditahan. "Ancaman dalam pasal itu hanya kurungan sembilan bulan sehingga tidak ditahan," tambahnya.
(Ferdinan)