JAKARTA - Dua orang tersangka kasus ricuh saat penjualan BlackBerry kortingan yang digelar di pelataran mall Pacific Place, SCBD, Jakarta Selatan dicekal.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Imam Sugianto mengatakan surat cekal ditujukan untuk konsultan keamanan Rich In Motion (RIM), Terry Burki dan Presdir RIM Indonesia, Andy Cobham.
"Kita sudah kirim surat Cekal itu ke imigrasi," kata Imam saat dihubungi wartawan, Minggu (04/12/2011).
Surat cekal, tambahnya, sudah dikeluarkan sejak keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Diakui Imam surat cekal dikeluarkan untuk mencegah keduanya agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Ini suatu bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan mereka," jelas Imam.
Seperti diketahui selain keduanya, penyidik Polres Jakarta Selatan juga menetapkan pihak event organizer inisial ED dan manajer Pacific Place inisial M. Keempatnya dikenakan pasal 360 KUHP tentang kelalaian dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.
"Tidak ada yang ditahan, karena para tersangka ini ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Hanya dikenakan wajib lapor," pungkas Imam.
(Taufik Hidayat)