JAKARTA - Ketua DPP Partai Demokrat Ulil Abshar Abdalla, Kalakhar BNN Gories Mere, Ketum Pemuda Pancasila Yapto S Soeryosumarno dan artis Ahmad Dhani dijadwalkan akan dipanggil ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Mereka akan dimintai keterangan seputar kasus teror Bom Buku dan Bom Serpong. “Mereka dijadikan saksi masih agak lama, untuk saat ini masih saksi-saksi biasa dan masih banyak saksi yang lain, nanti akan kami surati mereka," ucap Jaksa Penuntut Umum, Bambang saat dikonfirmasi kepada okezone, Kamis (15/12/2011).
Dalam perkara ini Pepi Fernando telah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang statusnya telah naik menjadi terdakwa. Pepi didakwa sebagai otak aksi Bom Buku yang dikirim ke Utan Kayu, kantor BNN, studio Ahmad Dhani, Kompleks Kota Wisata, Jalan Raya Puspitek, Jembatan Banjir Kanal Timur dan Gereja Christ Cathedral Serpong.
Pepi lantas didakwa Pasal 14 jo 6, pasal 14 jo 7 dan pasal 14 jo 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
JPU juga mendakwa eksekutor bom Puspitek dan gereja Christ Cathedral, Serpong, Tangerang, Hendi Suhartono dengan pasal 15 jo pasal 6 tentang tindak pidana terorisme berdasar UU No 12 tahun 2002. Alhasil Hendi Suhartono terancam hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu kameramen televisi swasta, Imam Firdaus yang diduga terlibat terorisme dalam bom buku dan rencana pengeboman Gereja Christ Cathedral, Serpong juga didakwa telah menyembunyikan informasi adanya pelaku peledakan bom buku dan lokasi peledakan bom. Dia dijerat pasal 13 huruf C UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme dan terancam pidana penjara selama 12 tahun.
(Muhammad Saifullah )