Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Vonis Pelaku Bom Buku Ditunda

Sidang Vonis Pelaku Bom Buku Ditunda
Pepi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Terdakwa pelaku bom buku, Pepi Fernando yang dijadwalkan akan divonis hari ini terpaksa ditunda dikarenakan pihak majelis hakim belum menyelesaikan berkas putusan.
 
"Hari ini adalah putusan, namun putusannya belum selesai, baru selesai 70 persen," ucap Mustafa selaku Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat saat membacakan penundaan sidang, Kamis (1/3/2012).
 
Namun, tidak hanya vonis Pepi yang ditunda. Dua rekannya, Hedi Suhartono dan Imam Firdaus juga ikut ditunda hingga Senin 5 Maret 2012. Majelis hakim meminta kepada terdakwa Imam Firdaus untuk berdoa agar putusannya sesuai dengan keinginan terdakwa. "Waktunya dimanfaatkan yang positif, berdoa saja semoga apa yang Anda inginkan terkabul," tutup Mustafa.
 
Di tempat yang bersamaan, kuasa hukum ketiga terdakwa, Asludin Hatjani memaklumi atas penundaan ini. Dikarenakan satu majelis hakim menangani tiga orang, sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama.
 
"Kita tunggulah, majelis hakim menangani tiga orang, wajarlah jadi kita maklumi, jadi kita tunggu hari Senin. Apalagi penundaan baru kali ini," tutupnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Perbuatan Pepi Fernando sebagaimana diatur dalam Pasal 14 jo 6, pasal 14 jo 7 dan pasal 14 jo 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
 
Selain pasal 14, JPU juga mendakwa Pepi dengan pasal 15 jo 6 Undang-Undang Terorisme. Sementara itu, pasal 15 jo pasal 9 yang juga dijatuhkan padanya karena menggunakan senjata api dan bahan peledak.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement