Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Tersangka Kasus Kapal Imigran Trenggalek Ditahan

Reka Agni Maharani , Jurnalis-Kamis, 22 Desember 2011 |20:27 WIB
4 Tersangka Kasus Kapal Imigran Trenggalek Ditahan
Ilustrasi (foto: AFP)
A
A
A

JAKARTA - Tersangka terkait kasus tenggelamnya kapal imigran gelap di Trenggalek, Jawa Timur saat ini telah diperiksa oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Saud Usman Nasution menerangkan keempat tersangka tersebut antara lain pemilik kapal dengan inisial BS dan N serta dua orang anak buah kapal berinisial RS dan R.

"Kami telah memeriksa 4 orang sebagai tersangka yaitu pemilik kapal yang digunakan mengangkut, BS dan N dan mereka kakak adik satu rumah serta anak buah kapal yaitu RS dan R," ujar Saud kepada wartawan saat konferensi pers, di Divhumas Polri, Kamis (22/12/2011).

Saud menuturkan, keempat tersangka dikenakan sanksi berupa pasal 303 UU nomor 17/2008 tentang pelayaran dan pasal 120 UU nomor 6/2011 tentang imigrasi.

Selain keempat awak kapal, Polri juga telah memeriksa beberapa saksi yang membantu pelaksanaan, antara lain anggota TNI dan seorang PNS.

"Ada 4 orang saksi yang diperiksa antara lain anggota TNI, ditahan di Denpom  Tulungagung serta salah seorang PNS dari koramil," imbuh Saud.

Keempat orang saksi tersebut antara lain Peltu S, Serka CH, Kopka K, Serda C, PNS B dan saat ini masih ditangani oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom).

(Ahmad Dani)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement