Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dukun Pijat Cabuli Lima Wanita Muda

Rohmat , Jurnalis-Rabu, 11 Januari 2012 |23:13 WIB
Dukun Pijat Cabuli Lima Wanita Muda
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

DENPASAR - Agustinus Bolo (41), seorang dukun pijat di Denpasar, Bali, ditangkap lantaran diduga mencabuli lima wanita muda yang berobat kepadanya.

Aksi kejahatan pria asal Sumba, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu dilakukan sejak satu bulan terakhir di rumah kosnya di Jalan Cempaka No 3, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Lima korban dukun cabul rata-rata masih muda berumur antara 18 sampai 21 tahun. "Korban terakhir seorang ibu yang lagi hamil melaporkan tindak pelecehan yang dilakukan pelaku," ujar Kapolres Badung AKBP Beny Arjanto saat jumpa pers di kantornya, Rabu (11/1/2012).

Korban yang berusia 21 tahun sebut saja bernama bunga, mengaku saat dipijat dengan hanya mengenakan sehelai kain, pelaku memainkan jari di kemaluannya. Suami Korban yang mendengar cerita itu tidak terima istrinya diperlakukan tak senonoh sehingga melapor ke Polres Badung.

Belakangan diketahui ada empat korban lainnya yang mengalami pencabulan bapak dua anak tersebut. "Modusnya, semua korban dipijit selama sekira tiga puluh menit di seluruh bagian tubuh, lalu jari tangan pelaku dimasukkan ke dalam alat kemaluan korban," beber Beny.

Mereka berobat ke dukun tersebut karena dari cerita mulut ke mulut, bisa menyembuhkan segala penyakit. Keluhan korban rata-rata mengalami sakit perut dan gangguan kesehatan lainnya.

Meski harus merogoh uang Rp150 ribu sekali pijat karena terlanjur percaya, mereka mengikuti apa yang dilakukan pelaku.

Bolo sendiri mengaku baru merantau satu bulan di Bali, bekerja sebagai buruh bangunan. Karena punya keahlian pijat tradisional, dia iseng cari tambahan penghasilan memijat warga yang membutuhkan jasanya.

Atas perbuatanya itu, Bolo dijerat Pasal 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Kasusnya masih ditangani Polres Badung dan lima korban masih memberikan keterangan di Ruang Perlindungan Perempuan dan Anak.

(Dede Suryana)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement