Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berkas 5 Tersangka Korupsi Kemendag Batal Dilimpahkan

Rizka Diputra , Jurnalis-Kamis, 12 Januari 2012 |22:19 WIB
Berkas 5 Tersangka Korupsi Kemendag Batal Dilimpahkan
Ilustrasi (foto:okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pelimpahan berkas lima tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas di Direktorat Kerjasama Perdagangan Internasional (KPI), Kementerian Perdagangan (Kemendag)hari ini tertunda.

Padahal, menurut rencana, berkas akan dilimpahkan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

"Ada lima tersangka seharusnya hari ini, tapi satu tersangka sakit, yang lain keluar kota, jadi ditunda pada Kamis (19 Januari) pekan depan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis (12/1/2012).

Pelimpahan tahap kedua terhadap para tersangka ini dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya berkas akan diserahkan kepada jaksa penuntut Kejari Jakpus.

Kelima tersangka yang belum ditahan itu yakni mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sesditjen KPI, Ita Megasari Dachlan, Bendahara Kasubag TU Direktorat Perundingan Jasa, Watono, PPK atau mantan Kabag pada Ditjen KPI, Maman Suarman AR, PPK pada Sesditjen KPI, Chrisnawan Triwahyuardianto, dan Bendahara Pengeluaran Sesditjen KPI, Diding Sudirman.

Selain lima tersangka di Direktorat KPI, tim penyidik juga menemukan adanya dugaan korupsi di Direktorat Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN). Dua tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat BPEN tahun anggaran 2007-2009, Yayah Supriyadi, dan RR. Titi Aghra Parithusta. Namun berkas kedua tersangka dinyatakan belum lengkap atau P21.

Seperti diketahui, dalam kasus ini terjadi penggelembungan uang perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan harga nyata (real cost) yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7 miliar.

(Carolina Christina)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement