Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Saksi: Di Meja Penembak Guru Ngaji Terlihat 2 Bir

Amir Tejo , Jurnalis-Senin, 16 Januari 2012 |18:32 WIB
Saksi: Di Meja Penembak Guru Ngaji Terlihat 2 Bir
Sidang penembakan guru ngaji (Foto: Amir Tejo/okezone)
A
A
A

SIDOARJO- Sidang keenam kasus penembakan guru ngaji oleh Briptu Eko Ristanto digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, siang tadi menghadirkan dua orang saksi.

Saksi pertama adalah Edi Santoso, seorang warga yang berada di tempat kejadian. Saksi kedua adalah Sudarmantao anggota Reserse Kriminal Polres Sidoarjo, rekan Briptu Eko.

Dalam kesaksiannya, Edi menyatakan dirinya melihat kejadian itu karena penasaran dengan aksi kejar-kejaran antara Suzuki Carry yang dikendarai oleh Riyadhus Sholihin dengan tiga sepeda motor polisi.

"Saya penasaran, karena saat itu ada dua warga saya sebelumnya yang kehilangan mobil. Sehingga saat terjadi kejar-kejaran itu saya membuntuti karena berpikir itu adalah aksi pencurian mobil," kata Edi di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bachtiar Sitompul, Senin (16/1/2012).

Sayangnya, dalam memberikan keterangannnya Edi terkadang tidak konsisten dengan keterangan yang sudah ditulis dalam berkas pemeriksaan. Dalam berkas pemeriksaan misalnya, Edi menyatakan melihat Briptu Eko tangannya terluka karena sabetan celurit milik Riyadhus.

Namun setelah dicerca dengan pertanyaan yang lebih mendalam, dia kemudian mencabut keterangan tersebut karena saat itu datang, Riyadhus Sholihin sudah ditembak. Posisi tubuh Riyadhus sudah berada di atas aspal dan bukan di dalam mobil lagi.

Sedangkan saksi kedua Sudarmanto menyatakan, sebelum kejadian enam orang anggota reserse kriminal Polres Sidoarjo saat itu memang masuk ke dalam cafe Ponti.

Bahkan dalam cafe pun Sudarmanto melihat ada dua macam bir yaitu bir hitam dan bir biasa yang tersaji di atas meja yang tim reserse kriminal tersebut.

"Namun saya tidak mengetahui apakah Eko minum bir itu atau tidak. Sedangkan saya hanya minum soft drink kalengan," ujar Sudarmanto.

Sebelum menghadirkan dua orang saksi ini, hakim juga menghadirkan enam orang tersangka lainnya. Namun terhadap enam orang tersangka ini termasuk mantan Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ernesto Saiser tidak dimintai keterangan, melainkan hanya mendengarkan dakwaan jaksa.

Rencananya, enam orang ini akan disidangkan pada 24 Januari dengan tuduhan memberikan keterangan palsu.

(Kemas Irawan Nurrachman)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement