Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Teroris Sukoharjo, Zulkifli Divonis 8 Tahun

Amba Dini Sekarningrum , Jurnalis-Rabu, 01 Februari 2012 |13:45 WIB
Sidang Teroris Sukoharjo, Zulkifli Divonis 8 Tahun
Ilustrasi (Foto: Corbis)
A
A
A

TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (1/2/2012) kembali menggelar sidang dengan terdakwa teroris Sukoharjo, Zulkifli Lubis. Dalam persidangan ini hakim menjatuhi Zulkifli dengan vonis 8 tahun penjara.
 
Oleh majelis hakim PN Tangerang, Zulkifli  dinyatakan meyakinkan melakukan tindakan terorisme. Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang mencapai 10 tahun penjara.
 
Ketua Majlis hakim I Madhe Supartha sebelum membacakan putusannya menjelaskan bahwa terdakwa terbukti telah memberi bantuan, membeli, menyimpan, dan menguasai serta menjual amunisi kepada para saksi-saksi yang diketahui mereka terduga pelaku terorisme.
 
Usai pembacaan vonis, terdakwa dengan nada penuh emosi meneriakkan takbir lantang hingga memecah kesunyian sidang. Setelah ditenangkan oleh kuasa hukumnya, terdakwa kembali tenang dan mengatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
 
Selain Zulkifli, vonis juga dijatuhkan kepada terdakwa bom Sukoharjo, Zakim. Ketua Majlis Hakim Bambang Sunarto Utoyo, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Zakim. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU 10 tahun.
 
Delapan terdakwa bom Sukoharjo lain yang akan divonis hari ini, yakni Arifin, Edy Jablay, Ishak, Hari Budiarto, Eko Ibrahim, Ari Budisantoso, Zakim dan Lubis. Selain terdakwa bom Sukoharjo, hari ini juga vonis terhadap terdakwa bom Cirebon akan dibacakan. 

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement