Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Teroris Penembak Polisi di Solo Divonis 8 Tahun

Teroris Penembak Polisi di Solo Divonis 8 Tahun
A
A
A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, memvonis terdakwa terorisme jaringan Solo, Firmansyah alias Firman alias Abu Mujahid, dengan hukuman delapan tahun penjara.

Firman terlibat aksi penembakan Pos Polisi di Singosaren, Solo, Jawa Tengah, serta kepemilikan senjata api.

"Terdakwa Firmansyah alias Firman alias Abu Mujahid, terbukti terlibat aksi terorisme, dan terdakwa divonis dengan hukuman delapan tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim, Belman Tambunan, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (12/6/2013).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Firman dengan pasal berlapis. Namun, Majelis Hakim menilai hanya satu pasal yang terbukti secara sah, yakni Pasal 15 juncto 9 Undang-Undang Terorisme Tahun 2002.

"Terdakwa terbukti karena membonceng Farhan yakni eksekutor saat penembakan Pos Polisi Singosaren, Solo, yang menewaskan satu petugas polisi," lanjutnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 12 tahun penjara. Namun, kuasa hukum terdakwa merasa keberatan dengan vonis tersebut, pasalnya berdasarkan saksi dan fakta di persidangan terdakwa tidak terbukti melakukan perencanaan penembakan.

Firmansyah ditangkap Tim Densus 88 di Jalan Raya Kalimulya, Perumahan Anyelir, Depok, Jawa Barat, pada 5 September 2012. Aksi Firman menewaskan Bripka Dwi Data Subekti. Sedangkan polisi yang terluka Bripka Hendro dan Briptu Kukuh.

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement