Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Periksa Psikologis Pelaku Pembakaran 2 Anggota Polantas Katingan

Nur Ivansyah , Jurnalis-Senin, 05 Maret 2012 |03:19 WIB
Polisi Periksa Psikologis Pelaku Pembakaran 2 Anggota Polantas Katingan
A
A
A

PALANGKARAYA - Kepolisian Resort Katingan sampai saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap M. Nur (30) yang diduga membakar dua orang anggota polisi lalu lintas  Polres Kabupaten Katingan,  Kalimantan Tengah. Bahkan Kepala Polisi Resort Katingan, Ajun Komisaris Besar Polisi Trisulastoto berniat akan memeriksa kondisi psikologinya.
 
“Kasus ini masih kita dalami dan akan memeriksa psikologi pelakunya,” katanya kepada wartawan di Polres Katingan, Minggu (4/3/2012).
 
Sementara para pewarta yang hendak mengambil gambar pelaku dilarang oleh petugas dengan alasan kepentingan penyidikan. Pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan orang lain luka dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.


Sebelumnya dua orang petugas Kepolisian lalu lintas Polres Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, dibakar oleh seorang tukang ojek. Hal tersebut dilakukan tukang ojek, lantaran kesal motor miliknya ditilang oleh kedua anggota polantas, pada hari Minggu (4/3/2012) siang.
 
Menurut informasi yang dihimpun, kedua anggota diketahui bernama Brigpol W dan Briptu M. Keduanya mengalami luka bakar serius dibagian wajah dan disekujur tubuhnya, dan pelaku langsung  dibekuk oleh petugas.
Hingga saat ini kedua anggota Polantas tersebut  tengah dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Palangkaraya.(awl) (kyw)

(Ahmad Dani)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement