JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mendukung sepenuhnya keinginan sekitar 20.449 warga tiga desa di Kabupaten Tangerang, Banten, yang berniat melakukan gugatan class action (perwakilan kelompok). Nilai ganti rugi tersebut sebesar Rp. 1,761 triliun, terhadap pabrik peleburan baja PT Power Steel Mandiri (PSM), yang telah melakukan pencemaran lingkungan di wilayahnya.
Upaya dukungan itu disampaikan Assisten Deputy V KLH, Umar kepada rombongan perwakilan warga tiga desa yang melakukan audensi ke Kantor KLH, Jumat sore (9/3/2012). Dia berjanji akan mengutus saksi ahli lingkungan guna memberikan kesaksian pada persidangan nanti.
"Persoalan pencemaran ini (PT PSM) KLH sudah mengetahui, mengingat utusan warga desa pernah memberikan data-data perihal pencemaran di lingkungannya. Karena itu, kami akan mengutus saksi ahli masalah lingkungan pada persidangan class action di pengadilan nanti," ucap Umar melalui keterangan persnya, Sabtu (10/3/2012).
Terkait gugatan tersebut, advokat Patrazen Maranta menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan permohonan gugatan class action ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin 5 Maret lalu, dengan nomor perkara 97/Pdt.G/2012/PN.TNG tertanggal 5 Maret 2012.
"Mudah-mudahan dua pekan ke depan sidang akan dimulai. Di tempat yang sama, sampai saat ini, masih berlangsung persidangan pidana pencemaran lingkungan PT PSM, dengan terdakwa direktur utama perusahaan itu, Agus Santoso Tamun," ujarnya.
Gugatan itu, lanjut Patrazen, diajukan oleh 20.449 warga dari tiga desa di Kabupaten Tangerang, yakni Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa (4.646 jiwa), Desa Peusar, Kecamatan Panongan (7.864 jiwa) dan Desa Matagar, Kecamatan Tigaraksa (7.939 jiwa). Masing-masing desa diwakili dua orang yang mengajukan gugatan class action.
"Mereka adalah korban pencemaran lingkungan berupa partikel debu (limbah udara), gas beracun dan asap, yang seluruhnya merupakan bahan berbahaya dan beracun (B3). Kesehatan mereka terganggu, mulai dari infeksi saluran pernapasan, sinusitis, gatal-gatal, hingga pusing kepala berkepanjangan," ungkapnya.
Menurut dia, gangguan kesehatan itu hasil pemeriksaan Klinik Milenia Sejahtera, bekerjasama dengan Matahari Leisure periode 1 hingga 30 Januari 2011. Hasil rontgen menunjukan gangguan sinus paranasal, suspek sinusitis maksilaris bilateral dan sphenoidalis, serta hipertrofi konka. Gejala yang bersifat mengancam keselamatan jiwa manusia penderitanya.
"Kami menggugat ganti rugi gangguan kesehatan akibat pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan pabrik peleburan baja PT PSM di Cikupa itu sejak 2006. Data-data kami lengkap untuk menyeret perusahaan tersebut ke pengadilan," ujarnya.
Patrazen merinci kerugian materil yang diderita kliennya selama rentang waktu 2006 hingga 2012 diperkirakan sebesar Rp. 294 miliar lebih, dan kerugian imateril berupa pemulihan dari dampak pencemaran lingkungan selama itu senilai Rp. 1,761 triliun.
"Kami pun mengajukan permohonan sita jaminan atas aset dan seluruh kekayaan milik PT PSM ke pengadilan, baik yang bergerak maupun benda tetap, seperti tanah dan bangunan di atasnya," tutupnya. (kyw)
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.