Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mendagri: E-KTP berlaku mulai 1 Januari 2013

Rico Afrido , Jurnalis-Senin, 30 April 2012 |17:50 WIB
Mendagri: E-KTP berlaku mulai 1 Januari 2013
Ilustrasi (dok:Istimewa)
A
A
A

Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri RI Gamawan Fauzi menyatakan bahwa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang lama tak berlaku lagi pertanggal 1 Januari 2013 mendatang. Kata dia, pertanggal 1 Januari 2013 nantinya, hanya E-KTP atau KTP elektronik yang berlaku.

"Silahkan pakai KTP yang lama sampai Desember 2012. Hingga 1 Januari 2013 itu, sudah menggunakan KTP tunggal (E-KTP). Saya perlu sampaikan bahwa Perpres No.67 tahun 2011 untuk memberlakukan satu-satunya KTP tunggal sudah keluar," ujar Gamawan usai menghadiri acara pengarahannya tentang berakhirnya perekaman E-KTP secara massal di Provinsi DKI Jakarta, di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta, Senin (30/4/2012).

Berkaitan pemberlakuan E-KTP pertanggal 1 Januari 2013 mendatang itu, pihaknya akan segera mensosialisasikan hal tersebut. "Nah nanti kita akan sosialisasikan kepada semua Kementrian dan lembaga, Gubernur se-Indonesia. Sehingga untuk urusan pembelian mobil, urusan perbankan dan sebagainya, hanya menggunakan satu KTP di Indonesia," imbuhnya.

Oleh karena itu, dia berharap kepada masyarakat untuk segera mengurus E-KTP di daerah masing-masing. (san)


(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement