 
                BANDUNG- Gayus Halomoan Tambunan, terpidana kasus mafia pajak ternyata kini sudah berada di Bandung. Gayus dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) sejak Jumat 1 Juni 2012.
Terpidana korupsi pajak tersebut sebelumnya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Jakarta. Kepindahan Gayus ke Lapas Sukamiskin dibenarkan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) Jawa Barat (Jabar), Dedi Sutardi.
"Oh iya. Sejak Jumat malam 1 Juni kemarin," kata Dedi, kepada wartawan via telepon, Selasa (5/6/2012).
Kata Dedi, Gayus meluncur dari Jakarta menuju Lapas Sukamiskin Jumat 1 Juni 2012 malam. Dan tiba di Lapas Sukamiskin Sabtu 2 Juni pukul 00.15 WIB.
Saat ini Gayus menempati ruang tahanan di Blok Barat Atas Nomor 16. Namun Dedi tidak tahu alasan pemindahan Gayus ke lapas tersebut. Sebab, alasan pastinya ada di Lapas Cipinang. "Kami hanya terima saja," tukasnya.
Dedi menambahkan, Gayus tiba dengan pengawalan. Namun dia tidak mengetahui apakah Gayus didampingi keluarga dan kuasa hukumnya atau tidak.  
Gayus terakhir divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak ini tersandung perkara korupsi dan pencucian uang. Sebelumnya Gayus divonis untuk tiga perkara lain, yakni pemalsuan paspor, penggelapan pajak, dan penyuapan.
(Stefanus Yugo Hindarto)