JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi mengatakan, jika ingin pembuktian terbalik untuk kasus Gayus Halomoan Tambunan, maka harus ada pembuktian soal pencucian uang terlebih dulu.
"Untuk membuat suatu proses pembuktian terbalik tentu akan ada proses hal-hal yang harus dipenuhi. Kita harus membuktikan apakah itu terkait tindak pidana pencucian uang kemudian, kita juga harus buktikan korupsinya," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No.1 Jakarta Selatan, Jumat, (25/2/2011).
Ito menambahkan bahwa sekarang yang P19 dari kejaksaan harus bisa dibuktikan agar bisa dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang.
"Sekarang sudah ada UU tindak pidana pencucian uang yang baru yang kemarin disosialisasikan. Penyidik akan berangkat dari undang-undang yang baru itu. dan kalau itu memang sudah kita ajukan, baru bisa kita masukkan dalam proses pembuktian terbalik terhadap harta Gayus yang saat ini dikuasai oleh negara yaitu saat ini sudah diblokir," kata Ito.
Ditambahkan Ito, polisi saat ini masih melihat darimana Gayus dapat uang tersebut. "Kalau tidak bisa dipertanggungjawabkan masuk dalam gratifikasi," ujarnya.
Sementara itu terkait kasus suap Gayus, menurut Ito harus bisa buktikan siapa yang disuap siapa yang memberikan. "Ini yang sekarang sedang kita telusuri melalui penelusuran apakah memang ada aliran dananya, apakah memang ada orang yang memberikan sesuatu terhadap Gayus," katanya.
(Stefanus Yugo Hindarto)