Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Pembatasan BBM bersubsidi

Pemasangan stiker ditargetkan selesai minggu ini

Maikel Jefriando , Jurnalis-Kamis, 07 Juni 2012 |16:22 WIB
Pemasangan stiker ditargetkan selesai minggu ini
Ilustrasi
A
A
A



Sindonews.com - Tujuh hari berselang dari pemberlakuan kebijakan Peraturan Menteri (Permen) ESDM, tentang pelarangan kendaraan dinas pemerintah, BUMN dan BUMD menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, ternyata masih belum berjalan maksimal. Belum keseluruhan kendaraan tersebut terpasang stiker 'Mobil ini tidak menggunakan BBM Bersubsidi'.

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menargetkan pemberian dan penempelan stiker tanda larangan BBM bersubsidi untuk mobil instansi pemerintah, BUMN dan BUMD di Jabodetabek akan selesai pada Sabtu, 9 Juni 2012. Pada catatannya, hingga saat ini sudah ada sekira 46 ribu mobil dinas, BUMN dan BUMD yang akan ditempeli stiker.

"Namun begitu start, ada keterlambatan di percetakan. Per hari ini dari minggu kemarin sudah tercetak 21 ribu stiker," kata Kepala BPH Migas Andy Noorsamansomeng di Jakarta, Kamis (7/6/2012).

Menurut Andy, petugas SPBU telah disosialisasikan kendaraan mana yang boleh atau tidak menggunakan BBM bersubsidi. "Walaupun mobil dinas berpelat hitam, kan akhirannya berbeda seperti RFS, itu ketahuan dan sudah diinformasikan kepada seluruh SPBU," katanya.

Dirinya membantah saat ini masih ada mobil instansi pemerintah yang masih menggunakan premium. Jika masih ada mobil dinas yang masih menggunakan premium, sanksi siap menunggu. Namun, Andi juga tidak menyebutkan secara jelas sanksi apa yang akan diberikan untuk pemilik mobil dinas yang masih membandel.

"Sudah tidak ada mobil dinas menggunakan premium. Saya kadang geli juga melihat berita di televisi katanya masih ada yang menggunakan premium, saya tongkrongin di beberapa SPBU mereka nurut tuh," pungkasnya. (bro)



(Hariyanto Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement