MEDAN- Mantan Ketua Dewan Pimpinan daerah (DPD) Partai Demokrat Sumatera Utara yang juga anggota DPRD Sumut Fraksi Partai Demokrat, Palar Nainggolan dituntut sembilan bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/6/2012) Medan. Dia dituntut bersama rekan main judinya, yang juga Kakanwil PT.Pos Indonesia, Suspendi.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum Marina Surbakti menilai keduanya bersalah dengan melakukan perjudian bersama dua orang lain, yaitu Fahruddin dan Hanafi Sani sehingga keempat terdakwa didakwa secara sah melanggar pasal 303 Bis ayat 1 ke (1) KUHP tentang perjudian.
Jaksa menjelaskan, kronologis parktik perjuadian yang dilakukan keempat terdakwa, dalam dakwaannya. Palar bersama Supendi dan dua terdakwa lainnya diringkus polisi pada 5 Mei 2012, saat bermain judi jenis joker karo. Penangkapan bermula dari informasi mengenai adanya perjudian di rumah makan tepatnya di Lapangan Golf Martabe, Medan Tuntungan.
Dari informasi tersebut, petugas langsung turun ke lokasi kejadian dan melakukan pengintaian dan penangkapan.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp1,1 juta dan dua set kartu joker dari meja yang digunakan keempat terdakwa, setelah itu semua terdakwa langsung diboyong ke Polresta Medan untuk dimintai keterangan.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, Ketua Majelis Hakim, ET Pasaribu, menyatakan sidang akan dilanjutkan Senin depan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa.
(Stefanus Yugo Hindarto)