MALANG - Koalisi Masyarakat Peduli Pendidikan (KMPP) mendesak Komisi D, bidang Kesejahteraan Rakyat, DPRD Kota Malang, memanggil Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Jawa Timur. KMPP berharap, anggota dewan mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang, Sri Wahyuningtyas, menertibkan sekolah yang mengambil pungutan pungutan bagi siswa baru.
Koordinator KMPP, Luthfi J Kurniawan, mengungkapkan, ada 56 jenis pungutan yang terjadi selama masa penerimaan siswa baru di Malang. "Jumlah itu meningkat drastis dibanding 2011 yang hanya 25 jenis," kata Luthfi, di ruang rapat Komisi D DPRD Kota Malang, Kamis (5/7/2012).
Salah seorang wali murid, Sujiati, mengaku, ditarik biaya sekira Rp1,2 juta untuk keperluan berbagai hal, di antaranya uang seragam Rp650 ribu, uang OSIS Rp250 ribu. "Saya terpaksa menggadaikan barang-barang berharga untuk menutupi biaya tersebut," ujar Sujiati kepada anggota dewan.
KMPP menununtut DPRD Kota Malang dan wali kota menghapus seluruh biaya pendidikan untuk program wajib belajar sembilan tahun. Masih banyak ditemui pungutan di sekolah dasar, seperti di SDN Bunulrejo 2. Pihak sekilah menarik biaya Rp1,5 juta untuk keperluan tidak jelas. "Pungutan jenis apa pun tidak bisa dilakukan selama tidak ada aturannya," tegas Luthfi.
(Risna Nur Rahayu)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.