Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ICW Serahkan Eksaminasi Publik ke MA

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 01 Agustus 2012 |14:50 WIB
ICW Serahkan Eksaminasi Publik ke MA
A
A
A

JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi memberikan hasil eksaminasi publik terhadap koruptor yang dijatuhi vonis bebas ke Mahkamah Agung.

"Sejumlah hasil eksaminasi publik yang dilakukan ternyata menemukan fakta-fakta dan analisis yang baru, seperti ditemukannya catatan terhadap Jaksa dari KPK yang selama ini nyaris dinilai sempurna oleh publik," kata peneliti ICW, Donald Fariz, di Gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2012).

Menurutnya, temuan ini bukan bertujuan untuk menyudutkan aparat penegak hukum, melainkan sebagai sumbangan rekomendasi pada KPK dan institusi lainnya agar melakulan koreksi kedalam.

"Demikian juga catatan untuk sejumlah hakim dalam memeriksa dan memutus sebuah kasus. Koalisi menemuklan kejanggalan-kejanggalan di balik sejumlah vonis bebas kasus korupsi," paparnya.

Dia mencontohkan beberapa keputusan kontroversial yang dilakukan hakim yakni vonis bebas kasus korupsi kepala daerah, yaity Agusris Najamudin (Gubernur Bengkulu, Muchtar Muhammad (Walikota Bekasi) dan Satono (Bupati Lampung Timur).

Sementara itu, masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung sejumlah kasus yang dijatuhi vonis bebas di pengadilan tingkat pertama yaitu kasus dengan terdakwa Salehudin (Ketua DPRD Kutai Kertanega), I Gede Winasa ( Bupati Jembrana) dan Azhar Latief (Direktur PDAM kota Padang).

"Berdasarkan hasil eksaminasi yang dilakukan, ketiga kasus korupsi ini juga dinilai tidak patut dibebaskan," imbuhnya.

Dia menegaskan, tidak ada kompromi terhadap koruptor dengan menjatuhkan pidana penjara maksimal dan perintah penahanan dan melarang hukuman dengan masa percobaan ataupun penjatuhan vonis tanpa perintah penahanan terhadap pelaku.

"Kami meminta MA melakukan koreksi terhadap putusan bebas kasus korupsi yang dinilai kontroversial ditingkat pertama dan sekaligus menghukum koruptor yang terbukti bersalah dengan hukuman yang memberikan efek jera," pungkasnya.

(Tri Kurniawan)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement