JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam kasus korupsi yakni Thamrin Podungge.
Thamrin ditangkap lantaran terlibat kasus korupsi penyimpangan dalam pengadaan alat kesehatan satu unit whole body spiral CT Scanning pada Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2004 dan 2005 senilai Rp3.022.300.000.
"Tidak memenuhi panggilan sehingga statusnya DPO," ujar Kapuspenkum Kejagung, M Adi Toegarisman di Jakarta, Selasa (7/8/2012).
Adi menjelaskan, Thamrin ditangkap di Jalan Dasa Raya Nomor 3, RT 006/RW01 Radio Dalam, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dia ditangkap sekira pukul 11.00 WIB tadi siang. Belum ada keterangan resmi lebih lanjut soal penangkapan ini.
(K. Yudha Wirakusuma)