Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Fadel Tuntut Perlakuan yang Sama Dihadapan Hukum

Catur Nugroho Saputra , Jurnalis-Selasa, 04 September 2012 |20:02 WIB
Fadel Tuntut Perlakuan yang Sama Dihadapan Hukum
A
A
A

JAKARTA - Tersangka kasus mobilisasi 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Fadel Muhammad, meminta hak atas pengakuan jaminan perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan sama di hadapan hukum, atas kasus yang tengah menjaratnya.
 
Permintaan mantan Gubernur Gorontalo tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Muchtar Luthfi, kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan Fadel terkait judicial review atau uji materi Pasal 80 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang beragendakan perbaikan permohonan.
 
"Bahwa pemohon beranggapan hak-hak konstitusionalnya yang diatur dalam UUD 1945 sebagaimana yang diuraikan dalam angka dua di atas, telah dirugikan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sesuai diatur Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28L ayat (2) UUD 1945," ujar Muchtar, saat persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2012).
 
Menurutnya, berkas permohonan sudah diperbaikan sesuai saran majelis hakim, di antaranya menyangkut hak konstitusional pemohon selaku tersangka yang diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa pemohon tetap mendapatkan perlakuan yang sesuai dengan prinsip due process of law.
 
"Apabila dinyatakan sebagai tersangka, maka berhak untuk mendapatkan perlakuan sesuai dengan prinsip due process of law sebagai konsekuensi dari dinyatakannya Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum," tuturnya.
 
Sebelumnya, Mantan Menteri Kelautan ini, menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Namun prosesnya dinyatakan tidak cukup bukti, sehingga proses pemeriksaan dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo, tertanggal 21 Agustus 2009.
 
Kemudian LSM Gorontalo Corruption Watch (GCW) mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Gorontalo dan diputuskan dikabulkan. LSM GCW memanfaatkan frasa 'pihak ketiga yang berkepentingan' pada bunyi Pasal 80 KUHAP.
 
Untuk itu, Fadel akhirnya mengajukan uji materi Pasal 80 UU 8/1981 tentang KUHAP ke MK. Pasalnya, menurut Muchtar ada hak konstitusionalnya dilanggar akibat pasal tersebut yang menyebutkan bahwa 'Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya'.
 
Selain itu, kata Muchtar, bunyi pasal tersebut, khususnya pada frasa 'pihak ketiga yang bersangkutan', dinilai mengandung pengertian yang multitafsir dan melanggar asas lex certa dan asas lex stricta sebagai asas umum dalam pembentukan perundang-undangan pidana. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi warga negara, karena dalam hukum acara pidana berhadapan dengan penyidik, penuntut umum dan hakim yang memiliki kewenangan memeriksa tersangka atau terdakwa yang berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement