Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Korupsi Izin Pemanfaatan Hutan

Eks Bupati Kampar Divonis 2,5 Tahun

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Kamis, 25 Oktober 2012 |05:25 WIB
Eks Bupati Kampar Divonis 2,5 Tahun
A
A
A

PEKANBARU- Mantan Bupati Kampar, Burhanuudin Husen divonis 2,5 penjara terkait kasus korupsi kehutanan di Riau. Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut mantan Kepala Dinas Kehutanan Riau ini 6 tahun kurungan.

Dalam amar putusan di sidang Tipikor Rabu (24/10/2012) di Pengadilan Negeri Pekanbaru, majelis hakim  yang diketuai, Isnurul menyakan Burhanuudin bersalah.

Yakni melanggar Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 65 ayat (1).

"Majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran hukum. Pengadilan penjatuhkan pidana kurungan 2 tahun 6 bulan," kata Isnurul.

Selain  didakwa kurungan, mantan Ketua DPD II Partai Golkar Kampar ini juga dikenakan denda Rp 100 juta. Atau bisa diganti dengan tambahan kurungan 2 bulan.

Dalam kasus korupsi hutan, KPK telah menangkap 3 mantan Bupati di Riau. Mereka adalah eks bupati Pelalawan Tengku Azmun Zafaar yang divonis 11 tahun penjara. Kemudian mantan Bupati Siak Arwin AS yang divonis 4 tahun penjara.

Kemudian Bupati Kampar Burhanidin Husen. Selain mereka sejumlah mantan kepala Dinas Kehutanan Riau juga telah divonis bersalah dalam kasus pemberian Izin Pemanfaatan Hasil Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT). Selain mereka Gubernur Riau,Rusli disebut-sebut juga turut melakukan korupsi hutan. Kasus ini masih dikembangkan KPK.

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement