Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Tak Bisa Tentukan Penyidikan Korupsi STNK

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Selasa, 13 November 2012 |00:31 WIB
Kejagung Tak Bisa Tentukan Penyidikan Korupsi STNK
Jaksa Agung Basrief Arief (foto: Rizka Diputra/ Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku pihaknya tidak berwenang menentukan siapa yang berhak melakukan penyidikan dalam kasus korupsi pelat nomor kendaraan di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau penyidik Polri.

"Kenyataannya, kami sudah terima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polri. Dan SPDP itu sudah masuk ke Pidsus," ungkap Basrief kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (12/11/2012).

Akan tetapi, Basrief belum bersedia  menyebutkan siapa tersangka dalam penyidikan kasus tersebut. Hal ini lantaran, dirinya belum menerima laporannya secara lengkap. "Nanti kita lihat dulu, yang jelas dengan SPDP itu, mereka (penyidik Polri) lebih dulu," tegasnya.

Kendati demikian, dia menolak untuk memberi keterangan terkait kemungkinan terjadinya konflik interst jika kasus ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.  "Jangan berfikir negatif dulu, buktinya sudah ada SPDP kan," pungkasnya.

(Risna Nur Rahayu)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement