JAKARTA - Ratusan pendukung terdakwa pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei diamankan oleh polisi didalam gedung PN Pusat untuk mengantisipasi bentrokan usai vonis John Kei. Pasalnya, ratusan massa anti John Kei juga telah bergerombol di luar halaman PN Pusat.
"Kita orang mau pulang masa tidak diperbolehkan keluar," ujar kuasa hukum John Kei, Tito Kei kepada perwira dari Brimob Polda Metro Jaya, di PN Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2012).
Mendengar hal tersebut, perwira berpangkat AKBP tersebut langsung marah dan berteriak kepada Tito.
"Tunggu dulu, anda tidak mengerti dibilangkan," bentaknya. Mendengar suara keras dari komandannya, puluhan polisi pun langsung bergegas memisahkan Tito.
Polisi pun langsung memperbolehkan ratusan pendukung John Kei pergi 15 menit kemudian usai massa anti John Kei membubarkan diri. Sempat terjadi kemacetan disekitar Jalan Gajah Mada mengarah ke Glodok.
(Rizka Diputra)