JAKARTA - John Refra Kei alias John Kei, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia (SSI) Tan Harry Tantono alias Ayung dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Salemba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu Nusa Kambangan, Cilacap, Jateng Nusa Kambangan.
"Tadi malam, sekira pukul 00.00 WIB," singkat kata pengacara John Kei, Tofik Candra saat berbincang dengan Okezone, di ujung telefon, Minggu (2/3/2014).
Dia mengatakan pihak Kanwil Depkum HAM beralasan pemindahan John Kei untuk menjaga keamanan kliennya tersebut. "Pada dasarnya memang keluarga keberatan, karena keluarga John Kei di sini. Dia (John Kei) berharap bisa dekat dengan keluar, oleh karena itu tahun lalu mengajukan permohonan agar dapat menjalani hukuman di LP Cipinang," urainya.
Saat meninggalkan Jakarta, John Kei hanya membawa perlengkapan sehari-hari untuk menjalani masa tahanan di Lapas Batu Nusa Kambangan. "Tak ada yang perlengkapan special yang dibawa. John Kei setahu saja berangkat ke Nusa Kambangan bersama 60-an narapidana dari Jakarta," tukasnya.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Sanex Steel Tan Harry Tantono alias Ayung, John Refra alias John Kei.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 14 tahun bui lantaran terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal pertama primer 340 KUHP subsider 338 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat 1.
(K. Yudha Wirakusuma)