PURWOKERTO - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menuturkan, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), bagi Hakim Muhamad Daming Sunusi untuk membahas pemberhentian dengan hak pensiun bagi Daming.
Menurut Eman, MA harus segera menggelar sidang MKH itu. Jika tidak, maka sama saja MA melanggar Undang-Undang terkait hal tersebut. Pasalnya, Daming telah melontarkan pernyataan yang kontroversial dan dianggap tidak menghargai perempuan yang menjadi korban dari pelaku pemerkosaan.
"Ada seorang staf yang menunggu kami di stasiun tadi, lalu kami menandatangi surat itu di stasiun. Saya perintahkan surat itu diserahkan hari ini juga. Apabila MA menolak, maka dapat dikatakan melanggar UU," kata Eman di Hotel Aston, Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2013).
Senada dengan Eman, Komisioner KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Suparman Marzuki mengatakan, sudah selayaknya MA segera merealisasikan rekomendasi KY itu. Jika MA berniat untuk tidak menggelar MKH, maka hal itu harus didukung dengan alasan yang kuat.
"Jika terdapat rekomendasi yang diberikan baik oleh KY maupun MA, maka MKH wajib digelar 14 hari setelah rekomendasi itu dikeluarkan. Jika MA mampu memberikan alasan yang dapat dipertimbangkan KY untuk tidak mengadakan MKH, maka KY berhak mencabut rekomendasi itu," pungkasnya.
(K. Yudha Wirakusuma)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.