Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Akui Kesulitan Pilih Calon Hakim Agung

Tegar Arief Fadly , Jurnalis-Kamis, 24 Januari 2013 |05:08 WIB
KY Akui Kesulitan Pilih Calon Hakim Agung
Foto: (dok okezone)
A
A
A

PURWOKERTO - Komisi Yudisial (KY) mengaku cukup kesulitan menyediakan beberapa hakim, untuk direkomendasikan ke DPR guna mengikuti fit and proper tes calon Hakim Agung.

Ketua KY Eman Suparman menuturkan, selama masih diberlakukannya UU No 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2004 tentang KY, hal itu justru membuat KY tidak dapat bekerja secara maksimal.

Isi peraturan pada pasal 18, yakni mengharuskan KY untuk bisa menghadirkan setidaknya tiga calon Hakim Agung untuk memenuhi satu lowongan calon Hakim Agung. Hal itu, kata Eman, justru membuat KY sering kesulitan untuk menemukan sosok yang tepat dan sesuai.

"Kita dipaksa undang undang butuhnya satu harus memilih tiga. Makanya kami berusaha harus sesuai kuota. Karena kalau dipaksakan lebih jauh ya kualitasnya kurang ini," ujar Eman di Hotel Aston, Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2013).

Diakui Eman, proses pencarian calon Hakim Agung bukanlah hal yang mudah. Terlebih KY juga dikejar target, untuk memenuhi kuota yang telah ditentukan dalam Undang-Undang. Jika proses pencarian calon Hakim Agung masih tetap seperti ini, maka KY sendiri akan kewalahan.

"Kalau praktek persetujuan seperti ini KY harus dipaksa terus ini tidak akan pernah maksimal. Kami terus terang memilih hakim agung sulit. Seperti memilih yang terbaik dari yang terburuk dan dipaksa UU," tegasnya.

(K. Yudha Wirakusuma)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement