Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Panwaslu Papua Tangani Kasus Kematian Anggota DPRD

Herawati , Jurnalis-Kamis, 07 Februari 2013 |11:03 WIB
Panwaslu Papua Tangani Kasus Kematian Anggota DPRD
Ilustrasi
A
A
A

PAPUA- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Papua menangani empat kasus pidana Pemilihan Gubernur Papua, di antaranya pengeroyokan terhadap Anggota DPRD Kabupaten Toliakara, Hosea Yosia Koroba, yang berujung kematian.

Selain itu, Panwaslu juga mendalami kasus dugaan pembagian uang saat kampanye di Wamena, hingga berujung anarkis serta bentrok dua pendukung cagub Papua di Yahukimo.

”Dari laporan terakhir Selasa, 29 Januari ada pelanggaran pidana pemilu di Wamena, Distrik Napua. Tujuh kampung tidak mencoblos karena dilarang Kepala Distrik dan kini telah dilaporkan ke Kepolisian,” terang Ketua Panwaslu Papua, Ony JJ Lebelaw, di Kantor Panwaslu Papua, Taman Imbi Jayapura.

Ony juga menyampaikan, banyak saksi yang tidak berani memberikan kesaksian pelanggaran pidana karena khawatir keselamatannya terancam. Untuk itu, Panwaslu menyarankan DPR atau lembaga berwenang menyusun UU untuk perlindungan saksi pemilu.

Panwaslu mengaku, menerima pengaduan dari Tim Kuasa Hukum Koalisi Papua Bangkit, terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Biak dan Supiori pada 28 Januari lalu.

Namun, panwaslu menilai kasus tersebut sudah kedaluwarsa. Pasalnya, sesuai UU dan Peraturan Bawaslu, setiap pelanggaran harus dilaporkan sebelum delapan hari sejak terjadi pelanggaran.

”Itu yang saya sesalkan, namun laporan tetap kami terima dan akan diteruskan kepada Bawaslu untuk dijadikan laporan pilgub,” tuturnya.

Ony menambahkan, pelanggaran Pilgub Papua yang ditangani panwaslu berjumlah sembilan kasus. Empat pelanggaran pidana dan lima kasus lainnya berupa pelanggaran administrasi.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement