JAKARTA - Aceng M Fikri tak terima dipecat dari kursi bupati Garut dengan menggugat Presiden SBY. Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari menilai, hak Aceng sebagai warga negara untuk menggugat keputusan itu.
“Jika tidak paham kewajiban menghormati hukum tersebut, silahkan menempuh proses hukum yang konstitusional. Itu hak warga Negara,” kata Eva kepada Okezone Jumat 22/2/2013.
Tapi, Eva menuturkan, dalam Negara hukum selain kita punya hak menuntut keadilan secara konstitusional maka ada kewajiban juga untuk menghormati hukum, baik putusan-putusan hukum atau konstitusional.
“Sepatutnya Aceng paham bahwa presiden membuat keputusan yang konstitusional sebagai keputusan pemerintahan sekaligus Negara agar kehidupan berbangsa dan bernegara tertib dan sesuai hukum,” ujar Eva.
Lebih lanjut, Eva menegaskan keputusan dibuat oleh Presiden SBY untuk mengabulkan pemakzulan Aceng bukan keputusan pribadi karena dia melaksanakan undang-undang sesuai rekomendasi DPRD, mendagri dan MA.
Sebelumnya Aceng dan kuasa hukumnya berencana menggugat balik keputusan Presiden SBY terkait pemakzulan dirinya karena skandal nikah siri.
Kuasa hukum Aceng menganggap keputusan yang diambil presiden atas dasar asumsi, karena MA sendiri tidak pernah menyatakan Aceng terbukti bersalah melanggar etika dan undang-undang.
(Tri Kurniawan)