JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai wajar jika Aceng M Fikri tak terima dipecat dari jabatan bupati Garut. Hanya saja dia menyarankan, agar Aceng tidak melawan keputusan Presiden SBY tersebut.
"Pastilah dia ngotot orang dia jadi bupati lalu diberhentikan. Tapi Aceng pasti kalah seribu persen," kata dia saat dihubungi Okezone, Jumat (22/2/2013).
Menurut Margaruito, analisa jika Aceng kalah bila melawan SBY bukan karena jabatannya sebagai presiden. Tapi, SBY mengeluarkan keputusan sudah melalui prosedur yang tepat.
"Prosedur keputusan tepat. Substansi yang dijadikan untuk mengambil keputusan tepat. Mau sampai akherat dia akan kalah," ungkapnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Aceng, Ujang Sujai menjelaskan, kliennya tidak bisa menerima putusan SBY lantaran keputusan tersebut dibuat hanya dengan asumsi semata. Padahal, lanjut dia, dalam putusan Mahkamah Agung (MA) tak pernah menyatakan Aceng bersalah dan melanggar Undang-undang.
"Keputusan atas dasar asumsi saja, karena MA sendiri tidak pernah menyatakan Aceng terbukti bersalah melanggar etika dan Undang-undang. tapi kok ini bisa dipecat dengan sanksi itu. Beliau (Aceng) menganggap ini persoalan serius dan pelanggaran terhadap hak konstitusional," paparnya.
Serharusnya, lanjut Ujang, SBY meneliti ulang putusan yang dikeluarkan oleh MA sebelum mengeluarkan keputusan. Aceng dipecat karena menikah siri dengan Fany Octora, perempuan di bawah umur.
(Tri Kurniawan)