JAKARTA - Mengubungkan prinsip HAM dengan nilai-nilai Islam bukanlah hal yang mudah. Hal itu salah satunya disebabkan oleh tafsir syariah yang beragam dalam dunia Islam.
OKI sebenarnya sudah mengeluarkan Deklarasi HAM Islam pada tahun 1991. Deklarasi itu dikeluarkan di Kairo, Mesir sehingga dikenal juga dengan nama Deklarasi Kairo.
"Pasal 24 pada Deklarasi Kairo menyebut segala hak dan kebebasan harus disesuaikan dengan syariah Islam. Padahal syariah Islam itu dilaksanakan secara beragam," ujar Ketua Komisi HAM OKI Siti Ruhaini Dzuhayatin dalam Lokakarya Peran Indonesia pada Komisi HAM OKI di Jakarta, Jumat (12/4/2013).
"Di dunia Islam ada 4 Mazhab Besar. Umat Islam juga terbagi-bagi dalam beberapa kelompok, ada yang konservatif, moderat, progresif," lanjut Siti.
Siti menjelaskan, mereka akhirnya memutuskan untuk mengundang beberapa tokoh Islam terkemuka untuk dimintai pendapatnya. Dengan bantuan para tokoh itu, Komisi HAM OKI berharap dapat menghubungkan prinsip HAM dengan Islam.
(Aulia Akbar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.