JAKARTA - Komisioner Komisi HAM Organisasi Konferensi Islam dari Nigeria mendesak agar proses forensik yang digunakan untuk penyelidikan kasus kejahatan, dimasukkan ke dalam hukum syariah di negaranya.
Seperti diketahui, ada dua pengadilan di Nigeria, yang pertama adalah pengadilan syariah dan satu lagi adalah pengadilan umum, mekanisme penyelidikan kasus kejahatan di pengadilan syariah Nigeria dikabarkan tidak mengakui adanya proses forensik.
"Kami menginginkan proses penyelidikan forensik agar dimasukkan ke dalam pengadilan syariah, karena proses forensik akan memunculkan bukti yang sangat kuat di pengadilan. Beberapa negara juga masih belum bisa menerima forensik dan hal itu sangat merugikan umat Islam," ujar Komisioner Nigeria, pada pertemuan Komisi HAM OKI di Hotel Aryaduta, Jumat (24/2/2011).
Penyelidikan forensik terbukti sangat efektif untuk memeriksa kasus kejahatan seperti pelecehan seksual, pemerkosaan dan lainnya. Proses visum juga akan mengeluarkan bukti yang kuat dan bahkan lebih kuat dari bukti kesaksian.
Oleh karena itulah Nigeria mendesak Komisi HAM OKI agar proses forensik dapat diterima di ranah syariah.
(Rani Hardjanti)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.