Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lapor ke Polisi, PKS Harus Gelar Pertaubatan Nasional

Mustholih , Jurnalis-Selasa, 14 Mei 2013 |08:24 WIB
Lapor ke Polisi, PKS Harus Gelar Pertaubatan Nasional
ilustrasi (okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Dewan Direktur Sabang-Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan, menillai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah membuat kesalahan fatal dengan melaporkan sepuluh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke polisi.
 
Menurut Syahganda, langkah ini PKS justru membuat simpatisan menjadi menjauh dan beralih ke partai lain. "Melaporkan ke Polisi langkah yang salah. PKS harus menghadapi realitas ini dan bersikap yang baik dalam merespon. Bahwa mereka akan memperbaiki diri dan berbenah," kata Syahganda saat dihubungi Okezone, Senin malam (13/5/2013).
 
Sebelumnya, PKS resmi melaporkan 10 penyidik KPK beserta juru bicaranya, Johan Budi, ke Polisi karena tidak terima enam mobil mewah milik Luthfi Hasan Ishaaq bakal disita. Mobil-mobil itu sampai sekarang masih terparkir di kantor pusat PKS di Jalan TB Simatupang. PKS berdalih penyidik KPK telah menyalahi prosedur penyitaan.
 
Namun, Syahganda menyatakan secara substansi, tidak ada kesalahan yang dilakukan KPK ketika hendak menyita mobil-mobil milik Luthfi tersebut. "Kalau sedikit salah prosedur ya disurati saja," terang Syahganda.
 
Dengan melaporkan penyidik KPK ke Polisi, Syahganda curiga ada motif yang sengaja disembunyikan dari PKS. Dia menduga PKS memang berkeinginan melindungi kader selain Luthfi Hasan Ishaaq yang kemungkinan juga turut terlibat kasus dugaan pencucian uang impor daging sapi.
 
"Kalau saat ini konfrontasi dengan KPK, maka orang melihat PKS semakin negatif, kepala batu atau keras kepala, sok benar, dan sombong, juga mau melindungi elit-elit PKS lain," terangnya.
 
Syahganda menyarankan agar PKS membuat aksi taubatan nasional dengan menerima kasus Luthfi Hasan diusut KPK. "Kalau PKS mau bangkit dengan basis ideologis dimulai dengan sesuatu yang simbolik yakni tobat nasional," ungkap Syahganda.
 
Luthfi Hasan Ishaaq bersama koleganya, Ahmad Fathanah, ditetapkan sebagai tersangka penerima uang Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama. Uang itu disebut-sebut sebagai uang muka dari Rp 40 miliar yang dijanjikan PT Indoguna apabila berhasil menjadikan perusahaan itu sebagai pengimpor daging sapi di Kementerian Pertanian.
 
Luthfi dan Ahmad Fathanah kemudian dijerat Pasal Pencucian Uang karena diduga telah menyamarkan uang daging sapi ini berupa aset-aset berharga seperti rumah dan mobil. Akibat kasus ini, KPK menjadi berseteru dengan PKS.

(Catur Nugroho Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement