Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawaslu Jateng Temukan 150 Kasus Pelanggaran Kampanye

Timotius Aprianto , Jurnalis-Jum'at, 24 Mei 2013 |14:49 WIB
Bawaslu Jateng Temukan 150 Kasus Pelanggaran Kampanye
Ilustrasi
A
A
A

SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) Jateng menemukan sedikitnya 150 kasus dugaan pelanggaran selama masa kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur 2013. Kampanye berlangsung sejak 8 hingga 22 Mei lalu.

Ketua Bawaslu Jateng Abhan Misbah mengatakan, pelanggaran admistratif seperti atribut kampanye yang dipasang di luar ketentuan begitu mendominasi. Ada juga dugaan pelanggaran pidana, namun setelah dilakukan penyelidikan tidak memenuhi unsur-unsur.

“Kami temukan ada 150 dugaan pelanggaran, kebanyakan administratif, ada juga dugaan pelanggaran pidana tapi setelah dilakukan penyelidikan tidak memenuhi unsur pidana," ujar Abhan di Semarang, Jumat (24/5/2013).

Selama masa kampanye, Bawaslu juga menemukan penggunaan mobil dinas sebagai sarana salah satu pasangan calon, meski jumlahlah tidak banyak. Menurutnya sudah dilakukan upaya preventif untuk menekan pelanggaran tersebut.

“Sudah ada upaya preventif dengan mengirimkan surat kepada dinas-dinas terkait agar mewaspadai penggunaan mobil dinas dan mobilisasi birokrasi,” ujar Abhan.

Abhan menambahkan, Bawaslu kini fokus memantau masa tenang kampanye yang rawan terjadinya politik uang. Pemetaan lokasi kerawanan di sejumlah daerah juga sudah dilakukan. “Mulai besok pagi kami akan fokus pada daerah-daerah yang rawan terjadinya kampanye hitam dan politik uang,” terangnya tanpa merinci lokasi yang dimaksud.

Bawaslu Jateng berharap tiap pasangan kandidat dapat menjaga kondusif dengan tidak melakukan pelanggaran berupa politik uang maupuk kampanye hitam terhadap pasangan lainnya.

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement