JAKARTA - Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi membantah kalau pihaknya melakukan intimidasi terhadap tersangka penjualan bayi, Hastuti Singgih alias Linda (62).
"Itu bisa-bisa mereka saja. Kami melakukan sidik secara profesional, bahkan penyelidikan ini masih dilanjutkan," ujar Hengki kepada Okezone, Rabu (12/6/2013).
Menurut Hengki, pihaknya tidak ada gunanya untuk melakukan penekanan kepada para tersangka.
"Alat bukti berupa keterangan saksi, petunjuk dari hasil penyelidikan induktif, banyak kita dapat bahkan dari penyelidikan secara tehknologi," lanjutnya.
Selain itu, dirinya juga membantah kalau pihaknya melakukan penyetruman terhadap para terdakwa.
"Itu tersangka kan perempuan semua, masuk logika tidak, kalau penyidik melakukan seperti itu (nyetrum)," tuturnya.
"Semua sudah menunjukan kejahatan mereka. Kenapa kita harus paksa atau menekan mereka sementara alat bukti lain sudah sangat mendukung," pungkasnya.
Sekedar diketahui, Hastuti alias Linda dibantu oleh enam wanita lain yang bertugas sebagai dukun beranak, dan 'agen' pencari ibu-ibu hamil dari kalangan tidak mampu. Enam terdakwa lain selain Hastuti adalah P (48), A (52), R (51), M (57), E (40), dan LS (35).
Kasus perdagangan bayi ini pun melibatkan oknum Dukcapil Jakarta Pusat, dan oknum Dukcapil Kecamatan Grogolpetamburan, hal itu berdasarkan bukti yang tertulis pada akta kelahiran salah satu bayi yang dijual bernama Teddy Lukas bernomor 61097/KLU/JP/2012. Di data tersebut Teddy diketahui lahir pada 7 Oktober 2012. Teddy merupakan korban perdagangan bayi yang dilakukan ibunya sendiri, Lindawaty Suhandojo. Pelaku sudah dijadikan tersangka.
(Catur Nugroho Saputra)