BOGOR - Didin Safrudin, warga Ciomas, Kabupaten Bogor pelaku penjual anak kandung menyerahkan diri ke Polres Bogor. Didin menyerahkan diri setelah istrinya tertangkap lebih dulu.
Didin yang diketahui bekerja sebagai sopir truk pasir menyerahkan diri didampingi saudaranya. Didin selanjutnya langsung diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Penyerahan diri dan penetapan Didin sebagai tersangka karena Didin bersama istrinya Asnawati terlibat kasus penjualan bayi yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri di wilayah Ciomas. Tercatat sudah tiga bayi yang dijual oleh kedua tersangka itu.
Kepada polisi Didin mengaku tega menjual anak kandungnya yang baru usia sebulan karena terdesak kebutuhan ekonomi terlebih Didin yang kini memiliki dua istri.
Sebelumnya, seorang ibu di Bogor, Jawa Barat tega menjual anaknya sendiri seharga Rp2 juta. Ironisnya, pelaku sudah menjual anaknya hingga tiga kali. Pelaku mengaku terdesak kebutuhan ekonomi.
Ketiga anaknya yang dijual merupakan anak keenam, ketujuh dan yang terakhir anak kedelapan. Namun, aksi terakhir warga Ciomas, Bogor itu berhasil digagalkan polisi.
(Carolina Christina)