JAKARTA - Kasus penjual anak yang dilakukan oleh bapak kandungnya sendiri di Ciomas, Kabupaten Bogor, bisa dicegah dengan menggunakan teknologi.
Menurut kriminolog Universitas Bina Nusantara, Reza Indragiri Amriel, trackficking terhadap anak-anak bisa dicegah dengan memasukkan data kependudukan dengan lengkap sejak lahir.
"Memasukan data kependudukan itu harus rapi dari bidan atau rumah sakit ada data tentang darah, sidik jari, dan kode DNA," kata Reza, saat dihubungi Okezone, Senin (30/9/2013).
Dijelaskannya, penggunaan data tersebut membuat akte untuk anak akan semakin sulit karena tidak sinkronnya darah dan DNA dengan orang tua angkat.
Terkait masalah orang tua kandung yang menjual anaknya sendiri, Reza berpendapat hukuman yang diberikan dalam UU Perlindungan Anak (PA) harus lebih diperberat jika pelaku orang tua kandung.
"Ketika pelakunya adalah orang tua sendiri maka harus diberikan pemberatan hukuman sampai 15 tahun menjadi tambah 20 tahun," jelasnya.
Sebelumnya, Didin Safrudin, warga Ciomas, Kabupaten Bogor pelaku penjual anak kandung menyerahkan diri ke Polres Bogor. Didin menyerahkan diri setelah istrinya tertangkap lebih dulu.
Didin yang diketahui bekerja sebagai sopir truk pasir menyerahkan diri didampingi saudaranya. Didin selanjutnya langsung diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Penyerahan diri dan penetapan Didin sebagai tersangka karena Didin bersama istrinya Asnawati terlibat kasus penjualan bayi yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri di wilayah Ciomas. Tercatat sudah tiga bayi yang dijual oleh kedua tersangka itu.
(Catur Nugroho Saputra)