Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jual Anak Sendiri, Hukuman Perlu Ditambah Jadi 20 Tahun

Arief Setyadi , Jurnalis-Selasa, 01 Oktober 2013 |08:57 WIB
Jual Anak Sendiri, Hukuman Perlu Ditambah Jadi 20 Tahun
ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Pengamat anak, Seto Mulyadi, mengakui, bila kebutuhan ekonomi kerap menjadi alasan bagi orang tua untuk menjual anak kandungnya sendiri.
 
"Betul, kemiskinan menyangkut kelanjutan hidup, sehingga selalu ada saja yang terpaksa dikorbankan. Dalam hal ini sering adalah justru anak kandung sendiri yang dikorbankan. Mereka sudah tidak sempat lagi berpikir mengenai HAM, Hak Anak, Kasih sayang dan ssebagainya itu. Solusi lain adalah memberdayakan dan melibatkan masyarakat sendiri untuk bersama-sama mengatasi masalah ini," kata Kak Seto saat berbincang dengan Okezone, Senin (1/10/2013).
 
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dengan melibatkan Kementersian Sosial (Kemensos), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kemen PP dan PA. Namun, memang langkah yang sudah dilakukan oleh pemerintah sejauh ini belum terlihat maksimal.
 
"(upaya) Sudah dilakukan, tapi hasilnya belum optimal. Inisiator harus dari pemerintah (Kemensos, Kemenkes, KemPP dan PA) dalam memberdayakan masyarakat sipil," tukasnya.
 
Kak Seto juga mendukung bila hukuman terhadap orang tua yang menjual anak kandungnya sendiri ditambah menjadi 20 tahun.
 
"Saya sih setuju saja ditambah jadi 20 tahun, tetapi yang lebih penting lagi adalah justru pelaksanaannya di dalam praktek. Dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang justru harus lebih dikedepankan," tuturnya.
 
Seperti diketahui kasus penjualan anak terus terjadi di Indonesia, kasus yang belakangan terjadi di kawasan Bogor, Jawa Barat. Orang tua menjual anaknya dengan alasan kebutuhan ekonomi.

(Catur Nugroho Saputra)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement