Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Sebut Fathanah Ikut Terima Rp1,3 M dari PT Indoguna

Mustholih , Jurnalis-Senin, 24 Juni 2013 |14:29 WIB
 Jaksa Sebut Fathanah Ikut Terima Rp1,3 M dari PT Indoguna
Ahmad Fathanah (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Ahmad Fathanah turut serta atau bersama-sama dengan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, menerima suap Rp1,3 miliar dari Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman.

Uang itu diduga bagian dari Rp40 miliar yang dijanjikan Maria Elizabeth dan diserahkan melalui Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi.

Fathanah alias Olong diduga menerima suap agar menggerakkan Luthfi Hasan Ishaap selaku anggota DPR dan Presiden PKS menggerakkan pejabat Kementan yang dipimpin Suswono merekondasikan penambahan kuota impor daging sapi yang dipesan Grup PT Indoguna Utama. 

"Uang itu diterima dalam kurun waktu 5 Oktober 2012 sampai 29 Januari 2013Resto Angus Steak House Senayan City dan di kantor PT Indoguna Utama," kata Jaksa Avni Carolina saat membacakan surat dakwaan Fathanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Ahmad Fathanah nampak tenang mendengarkan dakwaan Jaksa. Duduk di depan Majelis Hakim Pengadilan, ia turut membaca amar dakwaan.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement