KAIRO - Mantan Presiden Mesir Mohammad Morsi saat ini dilarang untuk keluar negeri. Kejaksaan Mesir bahkan melontarkan kecurigaan Morsi terlibat dalam pembunuhan para pengunjuk rasa anti-Morsi.
Jaksa penuntut umum (JPU) Abdeil-Meguid Mahmoud telah mengeluarkan perintah larangan bepergian bagi Morsi. Perintah itu juga berlaku terhadap 35 orang petinggi Ikhwanul Muslimin lainnya.
Beberapa pihak yang dilarang untuk keluar dari Mesir antara lain, pemimpin sayap politik Ikhwanul Muslimin, Partai Keadilan dan Kebebasan Mohamed Saad al-Katatni, Deputi Jenderal Ikhwanul Muslimin Rashad al-Bayoumi dan beberapa staf di Stasiun Televisi Islamic Channels.
Mahmoud mengatakan, pihaknya juga telah mengeluarkan perintah penyelidikan terhadap Morsi dan Ikhwanul Muslimin atas dugaan pembunuhan terhadap pengunjuk rasa anti-Morsi.
"Berdasarkan penyelidikan, terungkap bahwa Morsi diduga menghasut untuk melakukan kekerasan terhadap massa anti-Morsi," jelas Mahmoud, seperti dikutip Xinhua, Jumat (5/7/2013).
Laporan tersebut didasarkan atas penyelidikan protes anti-Morsi yang berlangsung di Kairo, Giza, Alexandria dan Marsa Matrouh. Kekerasan yang terjadi di lokasi protes itu menyebabkan 11 orang tewas dan ratusan lainnya terluka.
Keputusan dari Kejaksaan Mesir ini dikeluarkan beberapa hari setelah Morsi dilengserkan oleh militer Mesir. Namun pihak militer menolak mengatakan lengsernya Morsi sebagai tindakan kudeta, mereka menyebutnya sebagai koreksi.
(Fajar Nugraha)