KAIRO – Ikhwanul Muslimin melaporkan militer Mesir ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC). Ikhwanul Muslimin menuduh militer Mesir melakukan pelanggaran HAM berat.
Militer Mesir disebut melakukan pelanggaran seperti pembunuhan, penyiksaan, penahanan dan penghilangan. Tentara Mesir melakukan pelanggaran tersebut kepada anggota Ikhwanul Muslimin.
“Kami memberikan pesan bahwa kejahatan militer Mesir tidak akan dibiarkan,” ujar pengacara Ikhwanul Muslimin, John Dugard, seperti dikutip Russia Today, Selasa (7/1/2014).
“Kami yakin ICC akan merespons laporan kami dengan serius,” lanjutnya.
Tekanan terhadap Ikhwanul Muslimin dimulai sejak dikudetanya Presiden Mohamed Morsi pada Juli 2013. Selain menekan anggota Ikhwanul Muslimin, Pemerintah Mesir juga menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai anggota teroris.
Mesir tidak menjadi anggota ICC. Jika terbukti bersalah, ICC bisa memerintahkan penangkapan kepada pejabat militer Mesir.