Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nazaruddin Dipastikan Batal Bersaksi di Pengadilan

Mustholih , Jurnalis-Selasa, 16 Juli 2013 |13:02 WIB
Nazaruddin Dipastikan Batal Bersaksi di Pengadilan
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin, Giri Supardi, menyatakan terpidana penerima suap Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin, tidak bisa memberi kesaksian terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM dan pencucian uang dengan terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
 
"Tidak jadi bersaksi karena dia bilang perutnya masih sakit," kata dia melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (16/7/2013).
 
Menurut Giri, pihaknya sudah memberi surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi ihwal sakitnya Nazar. "Yang mau jemput Nazaruddin juga sudah pulang barusan," ungkap Giri.
 
Muhammad Nazaruddin rencananya dimintai keterangan selaku mantan anggota Komisi III DPR RI yang diduga mengetahui dugaan korupsi proyek Simulator SIM oleh Djoko Susilo. Nazaruddin setelah selesai diperiksa KPK sebagai saksi Djoko Susilo pernah mengungkapkan keterlibatan tiga orang anggota DPR RI dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Simulator SIM senilai Rp196,8 miliar tersebut.
 
Ketiga orang anggota dewan tersebut yaitu, Azis Syamsuddin dan Bambang Soesatyo asal Fraksi Partai Golkar (FPG) dan anggota DPR asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Herman Hery.

(Muhammad Saifullah )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement