Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praktik Mafia Hukum di Kalangan Pengacara Sudah Bukan Rahasia

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Sabtu, 27 Juli 2013 |11:47 WIB
Praktik Mafia Hukum di Kalangan Pengacara Sudah Bukan Rahasia
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anak buah pengacara kondang Hotma Sitompul, Mario Carmelio Bernardo, karena diduga menyuap staf pendidikan dan pelatihan Mahkamah Agung (MA), Djodi Supratman.

Menurut aktivis antikorupsi Taufik Basari, praktik suap menyuap di kalangan penegak hukum, termasuk pengacara, bukan hal baru di Tanah Air.

"Ini sudah bukan rahasia umum terjadi praktik mafia hukum yang melibatkan polisi, jaksa, hakim dan pengacara. Praktik-praktik mafia hukum yang dilakukan advokat ini seperti gas yang kita sebenarnya tahu baunya tapi tidak terlihat bentuknya," kata Taufik dalam diskusi Polemik Sindo Radio bertajuk 'Advokat Juga Manusia' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (27/7/2013).

Bekas kuasa hukum mantan pimpinan KPK Bibit-Chandra ini menjelaskan, praktik mafia hukum memiliki dua sisi yang saling berhubungan. Dia meminta organisasi advokat agar saling mengingatkan agar para pengacara dalam menjalankan tugasnya, menghilangkan praktik suap menyuap.

"Seharusnya advokat menjalankan tugasnya sesuai dengan sumpah jabatan pengacara. Salah satunya adalah tidak berhubungan dengan hakim, terutama ketika sedang menangani kasus," ujarnya.

Karena itu dia menyayangkan adanya praktek mafia hukum di kalangan pengacara. Karena hal ini dapat melecehkan profesi advokat.

"Transaksi-transaksi seperti ini melecehkan kerja advokat. Buat apa kita belajar dalam-dalam tentang hukum, kalau hukum bisa transaksi tergantung siapa yang punya kekuasaan dan uang," tukasnya. (ded)

(Stefanus Yugo Hindarto)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement